NUKILAN.id | Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) mengadakan penyuluhan hukum untuk mendorong pemahaman hukum di lingkungan pendidikan. Kegiatan yang digelar pada Kamis (31/10) di Kantor Disdik Aceh ini dihadiri oleh Kepala Bidang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Cabang Dinas, staf Disdik, serta Kepala SMA dan SMK di Banda Aceh.
Acara penyuluhan ini menghadirkan pemateri utama dari Kejati Aceh, yaitu Ali Rasab Lubis, S.H., Kasi Penerangan Hukum; Amanto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional; dan Firmansyah Siregar, S.H., M.H., Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan. Dalam pemaparannya, Ali Rasab menekankan pentingnya memahami batasan hukum bagi setiap insan pendidikan guna menghindari risiko pelanggaran.
“Program ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mengenalkan hukum di kalangan dinas dan instansi pemerintah. Kami berharap seluruh elemen di Disdik Aceh semakin paham dan berhati-hati dalam menjalankan tugas, serta memanfaatkan pendampingan hukum yang telah diatur dalam MoU dengan Kejati Aceh,” ujar Ali.
Ia juga menambahkan bahwa program penyuluhan serupa telah dilaksanakan di instansi lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum serta meminimalisir terjadinya pelanggaran di berbagai bidang,” jelasnya.
Kepala Disdik Aceh, Martunis, S.T., D.E.A., menyambut baik program ini sebagai langkah edukasi hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap penyuluhan ini bisa memberikan pemahaman dan pengingat untuk menghindari pelanggaran demi kebaikan pribadi maupun negara,” ucap Martunis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh yang terus mendukung upaya preventif di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya penyuluhan ini, Disdik Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik dan pengelola pendidikan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih taat hukum dan berintegritas.
Editor: Akil