NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membentuk tim investigasi internal untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan masyarakat, terutama terkait dugaan pungutan saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kita punya tim efektif zona integritas di Dinas Pendidikan Aceh, karena kita sedang berproses untuk mengajukan Dinas Pendidikan sebagai zona integritas. Tim investigasi internalnya juga akan turun ke lapangan untuk menginvestigasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Jumat (11/7/2025).
Marthunis menyebut sejumlah laporan telah masuk melalui layanan pengaduan yang dibuka selama proses SPMB. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah agar mengembalikan dana pungutan tidak sah kepada wali murid.
“Apabila ada diminta (biaya), kami meminta kepada sekolah untuk memanggil kembali wali muridnya kalau memang dipertanyakan kembali dan tidak rela ataupun mau mengusahakan seragam sendiri, maka uang itu akan dikembalikan,” ujar Marthunis.
Namun, jika wali murid sepakat difasilitasi sekolah, pembelian seragam tetap diperbolehkan melalui koperasi sekolah atau unit produksi SMK/SMA. “Kalau di luar itu, lebih baik uang dikembalikan agar orang tua bisa menyediakan sendiri,” tambahnya.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh diwajibkan oleh sekolah. Disdik Aceh juga mendorong masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pungli.
“Orang tua boleh menyediakan sendiri, asalkan sesuai desain dan ketentuan sekolah,” jelas Marthunis.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungli, dan penyuapan dalam proses SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Mualem pada 23 Juni 2025.
Gubernur juga menginstruksikan Kadisdik Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan serta pendampingan bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru.






