Dirreskrimum Polda Aceh Tangani 74 Kasus Judi Online dengan 119 Tersangka di Aceh

Share

Nukilan.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan pihaknya saat ini sudah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka di Aceh. Mereka diancam hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Ade menambahkan, perjudian, khususnya yang dimainkan secara online jadi perhatian serius Polda Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Kasus judi online saat ini sangat sering ditemukan di kafe atau warung kopi. Karena itu ia menekankan perlunya perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, sekolah, dan dayah.

“Dampak negatif dari judi online sangat signifikan, di antaranya adalah timbulnya masalah keuangan, kecanduan, masalah sosial dan keluarga, serta memburuknya kesehatan mental,” ujar Kombes Ade Harianto, Sabtu (15/6/2024).

Ade menjelaskan, judi online sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di mana pun dan kapan pun. Hal ini tentunya menimbulkan dampak buruk bagi individu, keluarga, dan komunitas.

Di samping itu, tambah Ade, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi online. Selain itu, Kapolda juga memerintahkan jajaran untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

“Kerja sama semua pihak baik di tingkat pusat maupun daerah sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Semua demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” demikian disampaikan Ade Harianto. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News