Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Berencana Berikan Tunjangan Kepada 9.043 GTK

Share

Nukilan.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan menyalurkan tunjangan khusus kepada 9.043 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Indonesia. Adapun Total anggaran yang telah dipersiapkan yakni Rp 73 miliar.

Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan, bahwa penyaluran dimulai pada bulan April mendatang untuk gelombang pertama.

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Zain.

Zain menyampaikan, bahwa pemberiaan tunjangan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di wilayah perkotaan dengan daerah terpencil. Kemudian, nantinya ketika proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

“Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru,” tutur Zain.

“Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain,” tambahnya.

Ia melanjutkan, besaran uang yang akan dicairkan sebesar Rp 1.350.000 per bulan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

“Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta, para kepada setiap guru untuk lebih memperhatikan pengisian data di akun simpatika masing-masing agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan ketika pendataan pencairan anggaran.

“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujungkapnya. [Medcom.id]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News