Nukilan.id – Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Syukran menegaskan dirinya siap membeli suara apabila ada yang menjual suara dalam pemilihan Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh.
“Terkait jual beli suara, bagi saya kalau mau ada yang menjual kepada saya, saya akan beli suara tersebut, karena kedepan kita ingin memperbaiki sama-sama, begitu. Tapi kalau untuk menjual dari saya sendiri, saya belum bisa menjualnya, karena kenapa, karena kalau bukan dari kami hari ini yang bergerak, tidak ada orang lain, yang akan memperbaiki PMI Kota sendiri mulai hari ini,” kata Syukran seperti dilansir AJNN, Kamis (30/9/2021).
Mananggapi hal itu, Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Komandan KSR PMI Unit Unmuha itu.
“Sangat miris melihat kondisi PMI Kota Banda Aceh menjelang Muskot, apalagi dengan muncul isu jual beli suara sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, bahkan salah satu oknum Komandan KSR secara terbuka dan terang-terangan ingin membeli suara dalam persaingan pada pemilihan Ketua PMI Kota Banda Aceh,” ungkap Faizin kepada Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).
Ia menilai, penyataan tersebut tentunya sangat merusak citra dan nama baik PMI Kota Banda Aceh di mata masyarakat, serta mencederai semangat keharmonisan dalam organisasi.
“Kita juga tidak tahu persis dia ingin membeli suara atas perintah siapa dan untuk siapa, meskipun kerap terdengar kabar kalau salah satu oknum ketua KSR unit PT tersebut memang sedang mengusung seorang politisi parpol untuk menjadi kandidat calon ketua dalam muskot nanti, tentu saja mengusung siapapun untuk maju tidaklah salah asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga kemanusiaan ini,” ujarnya.
Menurutnya, sikap seperti itu tidak pantas, karena dalam politik praktis saja tidak dibenarkan menggunakan politik uang/money politik, sebab bisa merusak sistem demokrasi.
“Apalagi praktek kotor ini dilakukan di sebuah lembaga kemanusiaan yang selama ini menjunjung tinggi prinsip Kenetralan,” tegasnya.
Sebab itu, Faizin, S.H yang saat ini berprofesi sebagai Advokat/Pengacara itu meminta Rektor Unmuha dan PMI Kota Banda Aceh untuk segera memanggil dan memberi peringatan dan sanksi terhadap oknum Komandan KSR tersebut.
“Sebaiknya pihak kampus maupun PMI Kota Banda Aceh memanggil oknum tersebut untuk segera diberikan peringatan dan sangsi atas prilakunya,” tegasnya.
Karena, kata dia, perilaku oknum tersebut tidaklah mencerminkan sikap Relawan yang sebenarnya mempunyai Kewajiban yang paling penting yaitu selain memahami dan mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketentuan organisasi setiap anggota relawan juga wajib menjaga nama baik PMI dan meningkatkan kualitas diri dan unit/kelompoknya.
Lebih lanjut, Faizin menyebutkan bahwa, ada beberapa opsi sanksi yang bisa dilakukan secara bijaksana diantaranya di nonaktifkan sementara, dicopot dari jabatan ketua/komandan KSR, atau diberhentikan keanggotaannya sebagai Relawan.
“Hal ini sesuai dengan Buku Pedoman Manajemen Relawan pada Halaman 29 yang menyatakan bahwa, keanggotaan Relawan PMI dapat berakhir salah satunya dengan diberhentikan karena mencemarkan nama baik PMI,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini. [red]