Dinilai Gagal Kendalikan Birokrasi Saat Bencana, Tonicko Anggara Desak Pencopotan Plt Sekda Aceh Selatan

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Tokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya. Desakan itu muncul menyusul rentetan persoalan serius dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi sepanjang akhir 2025 lalu.

Menurut Tonicko, berbagai persoalan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan teknis semata, melainkan telah mencerminkan kegagalan serius tata kelola pemerintahan, yang berdampak langsung pada penonaktifan Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menilai Plt Sekda Aceh Selatan telah gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pengendali birokrasi, koordinator lintas sektor, sekaligus penanggung jawab administrasi penanganan bencana,” ujar Tonicko, dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026).

Ia menilai kegagalan tersebut telah menggerus kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Bupati Aceh Selatan. Padahal, saat banjir melanda wilayah Trumon Raya, Bupati Aceh Selatan Haji Mirwan sempat menunjukkan respons cepat dengan turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan serta menyalurkan bantuan kepada warga terdampak.

“Begitu daerah tertimpa bencana banjir, Bang Haji (Mirwan) dengan cepat turun langsung ke Trumon Raya, memberikan bantuan sembako hingga uang tunai kepada korban,” kata Tonicko yang juga merupakan Simpatisan Muda Haji Mirwan.

Namun demikian, Tonicko menilai langkah cepat sang Bupati tidak diimbangi oleh kinerja birokrasi, khususnya pada level Sekretariat Daerah.

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan modern, Sekretaris Daerah bukan sekadar pejabat administratif, melainkan “jantung koordinasi” birokrasi. Ketika jantung ini gagal berfungsi, maka seluruh organ pemerintahan akan ikut terganggu.

Ia menyoroti secara khusus persoalan administrasi terkait izin ke luar negeri Bupati Aceh Selatan untuk melaksanakan ibadah umrah. Pemerintah Aceh, kata dia, sebenarnya telah membalas permohonan tersebut melalui surat bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa permohonan izin ke luar negeri belum dapat diproses karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.

Namun, Tonicko mempertanyakan mengapa surat balasan yang berisi infomasi penting dari Pemerintah Aceh tersebut tidak sampai kepada Bupati Aceh Selatan.

“Kok bisa surat balasan ini tidak tersampaikan ke bupati? Apakah Plt Sekda memang tidak menyampaikan, atau terlambat menyampaikannya? Padahal ada jeda waktu empat hari sebelum jadwal keberangkatan bupati pada 2 Desember. Ini kelalaian serius,” tegas Tonicko.

Selain itu, Tonicko menilai kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan mencerminkan ketidakmampuan dalam menerjemahkan visi dan misi kepemimpinan pasangan Haji Mirwan–Baital Mukadis ke dalam kerja birokrasi yang efektif.

Atas dasar penilaian tersebut, ia mendorong adanya langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan. Menurutnya, opsi pencopoton terhadap Sekda Aceh Selatan bukanlah tindakan emosional, melainkan langkah korektif yang diperlukan untuk memulihkan efektivitas pemerintahan serta mengembalikan kepercayaan publik.

“Setelah mengamati dan menimbang berbagai aspek, saya atas nama Tonicko Anggara mendorong agar pencopotan Diva Samudra Putra dari jabatan Plt Sekda Aceh Selatan harus dilaksanakan,” pungkasnya.

Read more

Local News