Friday, September 20, 2024
1

Dinilai Cemarkan Nama Aceh, Fachrul Razi Surati Kapolri Terkait Kontes Transgender

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, yang juga merupakan Senator asal Aceh, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh yang diduga terjadi pada sebuah kontes kecantikan transgender. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kapolri, Fachrul Razi menegaskan bahwa kontes tersebut, yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, mencatut nama “Aceh” untuk salah satu kontestannya.

Surat Nomor HM. 02/89/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tersebut menyebutkan bahwa pencatutan nama Aceh dalam acara itu dapat mencoreng nama baik provinsi tersebut dan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghargai toleransi beragama.

“Saya sebagai Ketua Komite I DPD RI, yang membidangi Hukum dan mewakili masyarakat Aceh, melalui surat ini meminta perhatian khusus dari Bapak Kapolri untuk memproses hukum indikasi penistaan agama dan penghinaan terhadap syariah Islam di Aceh oleh panitia penyelenggara serta peserta yang membawa nama Aceh pada kontes kecantikan transgender tersebut,” ujar Fachrul Razi dalam suratnya yang disampaikan kepada media.

Fachrul Razi juga meminta Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyalla Machmud Mattalitti, untuk turut mengawal surat tersebut dan memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dapat berlangsung dengan baik. Meski telah mendapatkan informasi bahwa pihak kepolisian telah mulai memproses panitia penyelenggara, Fachrul Razi menegaskan pentingnya pengawasan dari Kapolri agar kasus ini mendapat penanganan yang serius.

“Menurut kami, ini merupakan skenario jahat yang bertujuan merusak Aceh secara struktur dan masif dari pihak-pihak yang tidak menyukai hukum Islam di provinsi Serambi Mekkah. Ini sudah termasuk penghinaan terhadap masyarakat Aceh,” jelas Fachrul Razi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan masyarakat Aceh dan berbagai pihak menantikan langkah-langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img