Dinas Syariat Islam Aceh Soroti Krisis Akhlak di Tahun 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh mengungkapkan adanya penurunan dalam dimensi akhlak masyarakat Aceh pada tahun 2024, terutama terkait perilaku di media sosial dan ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam. Meskipun upaya penegakan syariat Islam di Aceh menunjukkan perkembangan, pihak Dinas Syariat Islam mencatat bahwa krisis akhlak menjadi perhatian serius.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Zahrol Fajri, SAg MH, menyampaikan bahwa meski angka pelanggaran syariat Islam masih belum dipresentasikan oleh Mahkamah Syariat Provinsi Aceh, terdapat indikasi penurunan nilai akhlak, terutama di ranah media sosial. Zahrol menyoroti maraknya komunikasi yang tidak sesuai dengan syariat, seperti penggunaan kata-kata berbau pornografi dan tidak senonoh di platform-platform tersebut. Selain itu, fenomena berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam semakin banyak ditemui di ruang publik, seperti pria yang mengenakan celana pendek tanpa rasa bersalah.

“Hal ini merujuk pada hasil survei Indeks Pembangunan Syariat Islam yang dilakukan bersama UIN Ar-Raniry, yang menunjukkan penurunan dimensi akhlak. Dulu, pada periode 2012 hingga 2015, hampir tidak ditemukan muslim dan muslimah yang berpakaian tidak islami, namun kini fenomena tersebut semakin marak,” ujar Zahrol Fajri dalam pertemuan dengan media, Kamis (02/01/2025).

Sebagai tindak lanjut, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh berencana untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Komisi Penyiaran Independen Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Satpol PP, dan WH, untuk melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang lebih tegas.

Zahrol menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga koridor syariat Islam, terutama di lingkup keluarga. Menurutnya, pengawasan oleh petugas saja tidak cukup, mengingat luasnya wilayah Aceh.

“Penerapan syariat Islam adalah tanggung jawab bersama, yang harus didukung oleh setiap elemen masyarakat, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh tentang Penerapan Syariat Islam,” serunya.

Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh berharap agar tahun 2025 ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan nilai-nilai syariat Islam di berbagai bidang, termasuk akhlak, selain akidah, kemakmuran ibadah, serta kesadaran membayar zakat dan melek Al-Qur’an.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News