NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan sebanyak 1.762 sumur minyak rakyat kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalitas. Usulan ini juga disertai dorongan agar dibentuk badan usaha yang akan mengelola produksi minyak rakyat.
“Untuk sementara (yang telah diusulkan ke pusat) 1.762 sumur. Jumlah ini masih akan diklarifikasi lagi,” kata Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma, di Banda Aceh, Kamis, 31 Juli 2025.
Adapun sumur-sumur minyak rakyat tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen sebanyak 67 sumur, Aceh Utara 18 sumur, Aceh Timur 780 sumur, Aceh Tamiang 873 sumur, serta 24 sumur di wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. Regulasi ini hanya berlaku untuk sumur rakyat yang sudah beroperasi sejak lama, bukan untuk sumur baru.
Bahlil mencatat terdapat sekitar 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional, guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph). Sebagian besar sumur rakyat berada di Pulau Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Dalam beleid tersebut, pengelolaan sumur rakyat akan dilakukan oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah. Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar sumur rakyat akan membeli produksi minyak dengan harga 70–80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Dian Budi menyebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta para bupati di empat daerah penghasil minyak rakyat tersebut untuk segera mengusulkan masing-masing satu BUMD, koperasi, dan satu UMKM sebagai pengelola.
“Di Aceh, ada empat kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur rakyat. Jadi setiap kabupaten ada satu BUMD, koperasi dan UMKM. Sumur-sumur terdata yang bisa menjual ke Pertamina atau KKKS,” ujarnya.
Nantinya, seluruh sumur minyak rakyat di Aceh akan digabung ke dalam badan usaha, koperasi, dan UMKM sehingga bisa menjual hasil produksi kepada Pertamina maupun KKKS. Proses pembentukan ini merupakan kewenangan bupati bersama pemerintah provinsi, dengan dukungan BPMA serta Ditjen Migas yang bertugas melakukan klarifikasi data sumur rakyat.
Sementara itu, Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menambahkan bahwa pihaknya masih perlu melakukan inventarisasi lebih lanjut untuk memastikan data yang tersedia.
“BPMA terus melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian ESDM untuk melakukan follow up inventarisasi bersama dengan para Bupati di wilayah kerja Aceh,” kata Nizar.