Dinas ESDM Aceh Tegaskan Tak Ada Kewenangan Bupati Tutup Tambang

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh menegaskan bahwa kewenangan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Aceh, bukan pemerintah kabupaten.

“Kewenangan memberikan, menghentikan, maupun mencabut IUP di Aceh mutlak berada di tangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Aceh bukan pemerintah kabupaten,” kata Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Penegasan ini disampaikan menyusul keputusan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, yang melalui surat Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan bijih besi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di kawasan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Menurut Khairil, keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kewenangan pengelolaan sektor minerba berada di Pemerintah Aceh. Hal ini semakin dipertegas melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kewenangan pengelolaan sektor minerba sudah menjadi ranah Pemerintah Aceh. Ini diperkuat lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia menambahkan, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2013 juga mengatur secara tegas bahwa bupati hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada gubernur, bukan menghentikan atau mencabut IUP.

“Semua ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dicabut. Ini untuk menjaga asas kepastian hukum,” tegas Khairil, seraya menjelaskan bahwa pencabutan izin harus melalui prosedur sanksi administratif, mulai dari surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga, sebelum gubernur bisa mencabut IUP secara sah.

Khairil turut mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak negatif pada iklim investasi.

“Keputusan Bupati yang keluar dari koridor hukum bisa menimbulkan ketidakpastian dan memperburuk citra investasi di Kabupaten Aceh Selatan. Investor butuh perlindungan dan kepastian hukum. Kalau ini tidak dijaga, bisa jadi preseden buruk bagi masa depan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News