NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menghadiri rapat awal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk membahas permohonan koordinasi teknis terkait aktivitas pengangkutan (hauling) batubara oleh sejumlah pemegang izin usaha pertambangan di Aceh Barat, Rabu (30/7/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat yang menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat hauling batubara. Sejumlah keluhan warga yang mengemuka di antaranya debu yang ditimbulkan, penggunaan jalan umum oleh armada angkutan, hingga aksi protes di beberapa titik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus., menegaskan bahwa investasi menjadi elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia mengingatkan perlunya keseimbangan dengan kepentingan masyarakat.
“Kita harus duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka serta mengedepankan kepentingan publik,” ujarnya.
Selain Dinas ESDM Aceh, rapat turut diikuti oleh sejumlah instansi teknis lainnya, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum Setda Aceh, serta Inspektur Tambang.
Adapun poin utama yang dibahas dalam rapat meliputi legalitas penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling, kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), potensi dampak lingkungan, serta aspek kewenangan dalam pengawasan pasca-izin.
DPMPTSP Aceh menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan meminta klarifikasi kepada pemegang izin usaha, menelaah kesesuaian perizinan lintasan jalan, serta memperkuat mekanisme pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional usaha tetap berjalan sesuai regulasi tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.