Nukilan.id – Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Dalam waktu relatif bersamaan, para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Selama kurun waktu tiga bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.
Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah.
Secara umum, harga minyak goreng berada di kisaran Rp 19.000 per liter, bahkan di beberapa daerah harganya sudah melambung di atas Rp 20.000 per liter.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menggelontorkan duit subsidi yang mengalir ke produsen minyak goreng hingga Rp 3,6 triliun, namun minyak goreng subsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter justru sulit ditemui di pasaran.
Mahalnya harga minyak goreng di Indonesia bertolak belakang dengan status negara ini sebagai penghasil minyak sawit terbesar secara global.
Di sisi lain, keberadaan sawit selalu dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis. Bahkan kebakaran hutan yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, juga kerapkali disangkut-pautkan dengan pembukaan lahan kelapa sawit baru.
Selama 2014-2018, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 7,89 persen.
Penyusutan kebun sawit hanya terjadi pada tahun 2016 ketika luas kebun kelapa sawit sedikit mengalami penurunan sebesar 0,5 persen atau berkurang seluas 58.811 hektar.
Terlepas dari itu, sejak tahun 2014 hingga tahun 2018, total luas areal kelapa sawit bertambah 3.571.549 hektar. Angka tersebut Kembali naik pada tahun 2019.
Total luas kebun kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2019 adalah 14.456.611 hektar, meningkat dari tahun 2018 seluas 14.326.350 hektar.
Pada tahun 2019, sebagian besar kelapa sawit di Indonesia diuasahakan oleh perusahaan besar swasta (PBS), yang mencapai 54,94 persen dari total luas lahan sawit di Indonesia.
PBS menguasai 7.942.335 hektar kebun sawit di Indonesia. Sisanya, kebun sawit diusahakan oleh perkebunan rakyat (PR) sebesar 40,79 persen dan perkebunan besar nasional sebanyak 4,27 persen.
Perkebuan kelapa sawit tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia terdapat di Pulau Sumatera dengan luas 7.944.520 hektar pada 2019.
Di Sumatera, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.
Sementara itu, kebun sawit terluas di Indonesia kedua ada di Pulau Kalimantan dengan luas 5.820.406 hektar pada tahun 2019,meningkat dari tahun 2018 sebesar 5.588.075 hektar.
Di Kalimantan, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, berikut ini 10 provinsi yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia:
- Riau: 2.741.621 hektar
- Kalimantan Barat: 2.017.456 hektar
- Kalimantan Tengah: 1.922.083 hektar
- Sumatera Utara: 1.373.273 hektar
- Kalimantan Timur: 1.254.224 hektar
- Sumatera Selatan: 1.191.401 hektar
- Jambi: 1.034.804 hektar
- Aceh: 487.526 hektar
- Kalimantan Selatan: 471.264 hektar
- Sumatera Barat: 379.662 hektar
Hak Guna Usaha
Masifnya pembukaan lahan untuk sawit tak lepas dari peran pemerintah yang memberikan izin pengelolaan jutaan hektare lahan kepada perusahaan-perusahaan besar melalui skema hak guna usaha (HGU).
Sejatinya dengan skema HGU, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara.
Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menurunkan harga minyak goreng yang masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat.
HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.
Sementara itu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian pada periode 2015 – pertengahan 2021 masih didominasi investasi perkebunan sawit.
Investor kelapa sawit terbesar justru berasal dari Singapura. Sementara investor asal Malaysia berada di peringkat kedua.
Selain itu, banyak perusahaan kelapa sawit yang bermarkas di Singapura, juga diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Indonesia, beberapa di antaranya masuk dalam deretan orang terkaya di Tanah Air. [Kompas]