Dilarang Mudik, Pengamat: Pengusaha Angkutan Harus Dapat Subsidi

Share

Nukilan.id – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, perusahaan transportasi yang terdampak kebijakan larangan mudik seharusnya mendapatkan subsidi.

“Untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut, dan kereta,” kata Djoko, Ahad (28/3/2021). 

Selain itu, Djoko menuturkan, dampak lain yang diperkirakan dapat terjadi setelah adanya larangan mudik, yaitu angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Belum lagi, adanya kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. 

“Bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram,” kata Djoko. 

Baca juga: Bank Aceh Disuntik Modal Rp300 Miliar Oleh Pemerintah

Dia menilai, pendapatan transportasi darat akan berkurang dan menurun drastis. Selain itu, menurutnya, mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau. 

Djoko menuturkan, pengusaha transportasi darat sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Djoko mengatakan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. 

“Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada koordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” ungkap Djoko.

Baca juga: KAI Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Di sisi lain, lanjut dia, keringanan pajak dan retribusi PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir, dan emplasemen terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat. Djoko menilai, pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. 

Selain itu, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB pada 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat.

“Sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?” jelas Djoko.

Untuk itu, Djoko menegaskan, diperlukan upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat. Dengan demikian, menurutnya, keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga. 

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB

Sebelumnya, pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada  sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News