NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Selasa malam, 3 Juni 2025. Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.
Kasus ini menggemparkan warga setempat, mengingat peristiwa tragis ini terjadi di dalam lingkup keluarga inti.
Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit 4 PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan interogasi awal terhadap korban dan sejumlah saksi.
Tak hanya itu, tim juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dari penyelidikan awal yang cepat, diketahui bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi.
Pelaku Ditangkap di Kilang Kayu
Berbekal informasi yang ada, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur untuk melakukan pemetaan lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, hanya tiga jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan di salah satu kilang kayu di Gampong Pinto Rimba.
Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi: Kasus Ini Sangat Memprihatinkan
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku rudapaksa.
Imbauan untuk Warga
Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Terutama, jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Iptu Narsyah.
Saat ini, SK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Selatan. Polisi berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum serta psikologis kepada korban demi pemulihan yang maksimal.
Editor: Akil