Diduga Melanggar Etik, Semua Komisioner KIP Aceh Dilaporkan ke DKPP

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh Ketua, wakil, dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diajukan oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik serta ketidaknetralan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.

Ishak, Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, menilai bahwa tindakan KIP Aceh telah menyebabkan kegaduhan politik serta mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur tidak memenuhi syarat, berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024, menunjukkan ketidakprofesionalan,” ungkap Ishak dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

Keputusan KIP Aceh, yang menurut Ishak berlandaskan aturan lama, dinilai melanggar regulasi pemilihan terbaru sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Perubahan keputusan yang tidak konsisten ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu yang dapat merugikan salah satu calon,” tambahnya.

SAPA meminta agar semua komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan individu yang lebih memahami aturan dan mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan Pilkada berlangsung adil serta transparan,” tegas Ishak.

Kabag Humas Datin DKPP RI, Bugi Kurnia Widianto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Benar, ada pengaduan yang diajukan oleh Fauzan Adami. Tanda terima laporan sudah kami kirimkan kepada pelapor,” kata Bugi saat dimintai konfirmasi.

Laporan ini menambah sorotan terhadap KIP Aceh di tengah persiapan Pilkada, di mana keberhasilan penyelenggaraan pemilu sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas para penyelenggara. Publik berharap agar isu ini segera ditindaklanjuti demi menjaga demokrasi yang sehat di Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News