NUKILAN.id | Lhokseumawe – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Aceh Utara. Kali ini, Mai (47), mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara, ditahan pihak berwajib terkait dugaan penyelewengan gaji pegawai honorer. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 918 juta.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula pada 16 Agustus 2023, ketika tim menemukan adanya kekurangan gaji di beberapa puskesmas di wilayah tersebut. Periode korupsi ini diduga terjadi sejak 2015 hingga 2019, di mana tenaga honorer tidak menerima hak mereka secara utuh.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 918.276.760. Kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ungkap Iptu Yudha dalam pernyataan tertulis pada Senin (28/10/2024).
Mai yang sebelumnya bertanggung jawab sebagai bendahara di Dinas Kesehatan Aceh Utara kini resmi menjadi tersangka. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, barang bukti berupa dokumen keuangan seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran puskesmas, slip setoran, dan cek bank juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alayi, menerima tersangka dan barang bukti tersebut.
“Dengan lengkapnya berkas, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan aparatur di lingkungan pemerintahan Aceh.
Editor: Akil