Nukilan.id – Beberapa oknum di Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri atas dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: YARA: Kematian Ribuan Ikan di DAS Krueng Nagan Sinyal Berbahaya Bagi Kehidupan Manusia
Laporan tersebut, disampaikan oleh Safaruddin selaku kuasa hukum dari M. Yakob tersangka kasus penyelahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Sudah kami laporkan dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri,” kata Safar.
Dalam laporan tersebut, lanjut Safar, menyampaikan kronologi sebagaimana disampaikan oleh M. Yakob bahwa dirinya ditangkap pada tanggal 30 Maret 2023 di Lhokseumawe. Pada saat penangkapan, juga disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 kg.
Namun, dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dirinya diturunkan di tengah dan difoto dengan barang bukti 20 kg, dan dirinya diancam akan dihilangkan jika mengungkap barang bukti sebanyak 32 kg.
Hal ini, juga didengar oleh EM anak M. Yakob yang turut diamankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya saat ini dalam mobil berdiskusi cara menyimpan 12 kg narkotika sabu yang dibawa dari penangkapan M. Yakob.
“M. Yakob menceritakan kepada saya yang juga dibuat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu dipertanggung jawabkan, jika dirinya diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti 32 kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAPnya,” ungkapnya.
“Kemudian, juga diperkuat oleh anaknya, EM, yang ikut dibawa saat itu dan satu minggu kemudian di lepas karena tidak terkait dengan kasus narkotika tersebut, EM juga mendengar pembicaraan petugas yang membawanya malam itu tentang bangaimana menyisih dan menyimpan 12 kg narkotika yang diambil dari kasus M. Yakob,” tambah Safar dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Diakhir suratnya Safar berharap, agar Institusi kepolisian menindak anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M. Yakob untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan Terlapor ditindak sesuai dengan kententuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
“Harapanya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar ditindak sesuai dengan hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 kg narkotika tersebut, dan juga dapat diberikan perlindungan kepada M. Yakob dari ancaman karena telah membuka informasi ini,” tutupnya.[]