Saturday, June 22, 2024

Dewan Pers Tegaskan Wawancara Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dipidana

NUKILAN.id | Jakarta – Dewan Pers mengukuhkan argumen PDIP bahwa pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak termasuk dalam ranah pidana. Dewan Pers menegaskan bahwa wawancara Hasto adalah produk pers yang tidak bisa dipidana.

“Memang betul, intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers. Artinya, sengketanya adalah sengketa pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Yadi menyatakan Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga media terkait untuk membahas persoalan ini. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan.

“Kami akan mengundang pihak Hasto, kepolisian, dan media yang bersangkutan sekitar minggu depan, sekitar tanggal 12-an. Nanti kami akan melihat ketersediaan waktu dari para pihak,” tambah Yadi.

Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers sudah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri. Berdasarkan MoU tersebut, produk jurnalistik hanya bisa ditangani oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi lebih jauh, tetapi yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream. Sesuai MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri, yang juga dipertegas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), bahwa setiap kasus jurnalistik penanganannya ada di Dewan Pers. Wawancara narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” jelas Yadi.

Yadi juga mengungkapkan bahwa kepolisian sebenarnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024. Saat itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa pernyataan Hasto adalah kasus jurnalistik.

“Kepolisian sudah mengirim surat kepada Dewan Pers dan kami sudah menjawab pada 1 April 2024 bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya ada di Dewan Pers,” ungkap Yadi.

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP menyatakan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.

“Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik,” kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Jumat (7/6).

Ronny menilai isi wawancara Hasto di televisi tidak bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam ranah UU Pers.

“Pertanggungjawaban hukum atas produk itu harus merujuk kepada UU Pers Tahun 1999,” kata Ronny.

Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan. Polisi menyebut saat ini kasus dugaan hoaks tersebut masih dalam penyelidikan, dan ada dua orang pelapor.

“Masih kami dalami dulu. Ada masalah ITE dan masalah penghasutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

Sejauh ini, polisi telah memulai penyelidikan kasus dugaan hoaks tersebut. “Masih kami dalami, ada dua orang pelapor di sini,” tutupnya.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img