Nukilan.id – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD-PD) menyerahkan surat pengaduan mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Aceh sebagai bentuk menjaga kehormatan dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan nilai demokrasi di Indonesia.
Iqbal Farabi sekretaris Partai Demokrat dalam silaturahmi itu sekaligus menyerahkan langsung berkas pengaduan serta perlindungan hukum yang diterima Intelkam AKBP Giyarto, S.Ik di Ruang Wadir Intelkam Polda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Jum’at (19/3/2021) pagi.
Sekretaris Iqbal Farabi menyerahkan berkas pengaduan serta perlindungan hukum di ruang Wadir Intelkam Akpb. Giyarto S.Ik Polda Aceh.
Dalam surat mohon perlindungan tersebut, DPD PD Aceh menyampaikan 6 butir pernyataan, yakni:
- Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lemburan Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
- Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atributaya) telah didaftarkan dan diakui
oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran 000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak
24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320. - Babwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang
dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaranan Negara (poinl dan 2): - Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegalakan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan
Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat - untuk mengantispasi hal tersebut diatas, jika hal ini terjadi kami mohom nger Bepak Kapolda Aceh untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan tidak
memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggunjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Rarena perbuatan tersebut adalah tindakan melawan hukum - Bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal seperti tersebut diatas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah)
Surat pengaduan dan perlindungan hukum bernomor 040/PD.DPD/ACEH/III/2021 yang diteken Ketua DPD PD Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dan Sekretaris DPD PD Iqbal Farabi, SH menyampaikan tembusan ke Ketua Umum DPP PD, Gubernur Provinsi Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, dan Ombudsman Aceh.
Turut menyerahkan Surat pengaduan dan perlindungan hukum DPD PD Sekretaris DPD PD Iqbal Farabi, SH, Bendahara Umum DPD PD Alaidin Abu Abbas, Wakil Bendahara 1 Azwar Oesman, Bandan Hukum dan pengamanan PD Hendri Ramadani, Wakil Ketua 2 Adnan Yacob Balitbang DPD PD Tanwir Mahdi, Wakil Direktur Eksekutif DPD PD Abdul Arif, dan dari BPOKKD Dedi Novrizal.[]
Reporter: Akhi Wanda