NUKILAN.id | Banda Aceh – Aksi unjuk rasa yang berujung duka di Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh terus bergulir ke ranah hukum. Pihak kampus resmi melaporkan enam orang ke Polda Aceh, yang diduga menjadi penggalang aksi demonstrasi hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Rektor Unaya, Dr Nurlis Effendi, menyebut langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kampus untuk mencari keadilan atas insiden memilukan yang terjadi pada Kamis (17/4). Dalam aksi tersebut, seorang anggota satuan tugas kampus bernama Wahidin dilaporkan meninggal dunia saat bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.
“Benar kita menempuh jalur hukum. Sedari awal kita selalu mengikuti proses hukum dan administrasi yang sesuai ketentuan hukum di NKRI, kami ingin keadilan,” ujar Dr Nurlis saat ditemui di Banda Aceh, Senin (21/4).
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Yayasan Abulyatama Aceh, Musa Bintang. Menurutnya, peristiwa ini tak bisa dianggap sebagai insiden biasa karena telah menimbulkan korban jiwa.
“Tujuh korban luka-luka, dan satu orang meninggal dunia. Karena itu ini jadi persoalan hukum,” kata Musa.
Rektor Nurlis menjelaskan, keenam orang yang dilaporkan terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk dosen dan unsur masyarakat sipil. Sementara mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa tidak diikutsertakan dalam laporan tersebut.
“Sejauh ini belum ada mahasiswa yang dilaporkan. Sebab kita anggap mahasiswa itu murni menyalurkan aspirasi, hanya saja ada kelompok-kelompok yang menungganginya,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihak yayasan dan rektorat, terdapat tiga klaster dalam aksi demonstrasi tersebut. Klaster pertama berasal dari kalangan mahasiswa, klaster kedua dari dosen, dan klaster ketiga diduga merupakan kelompok provokator eksternal.
“Namun yang jadi masalah terdapat klaster ketiga. Ini saya duga klaster provokasi. Mereka ini dikumpulkan di dalam sebuah gudang di dekat kampus,” ungkap Nurlis.
Ia menegaskan bahwa unjuk rasa dalam lingkungan kampus adalah hal yang wajar, selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Pihak kampus, lanjutnya, selalu terbuka terhadap proses belajar-mengajar dan tidak pernah mengekang kegiatan akademik.
Kini, kasus tersebut sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara adil dan transparan.
“Kami menyerahkan semuanya pada proses hukum. Mari kita sama-sama percaya penanganan oleh aparat hukum,” tutup Dr Nurlis.