Demam Mutasi di Akhir Jabatan, Pj Kepala Daerah di Aceh Menuai Kritik

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wacana mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diusung beberapa Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Aceh jelang akhir masa jabatan memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat dan berpotensi memengaruhi kinerja kepala daerah terpilih serta menciptakan polarisasi di lingkungan birokrasi.

Effendi Hasan, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala (USK), mengecam wacana tersebut. Menurutnya, mutasi menjelang berakhirnya masa jabatan Pj kepala daerah adalah bentuk pemaksaan kehendak yang dapat menghambat kebebasan kepala daerah terpilih dalam menjalankan visi dan misinya.

“Kementerian Dalam Negeri sebaiknya tidak memberi izin dan perlu memberikan teguran keras jika hal ini benar terjadi,” ujar Effendi, Minggu (5/1/2025).

Sorotan terbesar mengarah pada Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal. Sejak dilantik pada 12 Desember 2024, Almuniza dikabarkan ingin menggantikan sejumlah pejabat setingkat kepala dinas, meski masa jabatannya hanya tersisa satu hingga dua bulan.

Effendi menilai tindakan tersebut tidak efektif. “Biarkan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang menyusun dan mengangkat kabinetnya sendiri. Dengan begitu, mereka bisa bekerja lebih nyaman dan selaras,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa pengangkatan pejabat baru oleh Pj kepala daerah dapat menjadi bumerang. Kepala daerah terpilih hanya bisa mengganti pejabat eselon setelah dua tahun menjabat, yang hampir setengah dari periode kepemimpinan. “Kalau seperti ini, waktu dua tahun sudah terbuang sia-sia,” tambah Effendi.

Effendi menyarankan agar Pj kepala daerah, termasuk Almuniza Kamal, lebih baik berkolaborasi dengan kepala daerah terpilih dalam kegiatan strategis yang sedang berjalan.

“Ini penting agar transisi kepemimpinan berjalan mulus dan kebijakan yang diambil sejalan dengan visi pemimpin baru,” ujarnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News