NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, atau yang akrab disapa Dek Fadh, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh. Penunjukan ini dilakukan menyusul kondisi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, yang saat ini sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura.
Kondisi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Ia membenarkan bahwa roda pemerintahan Aceh saat ini dijalankan oleh Dek Fadh.
“Pak Gubernur sedang dalam perawatan, dan sudah melaporkan, serta izin kepada Mendagri. (Pergi) ke Singapura,” ujar Bima Arya mengutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
Apa Tugas dan Wewenang Plh Gubernur?
Penunjukan Plh Gubernur diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Plh atau Pelaksana Harian memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berjalan stabil saat Gubernur berhalangan sementara, baik karena sakit, cuti, maupun tugas luar negeri.
Berikut penjabaran tugas dan wewenang Plh Gubernur sebagaimana dikutip Nukilan.id dari laman Hukumonline dan BPK RI:
1. Menjalankan Tugas Rutin Pemerintahan
Plh Gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas harian yang biasa dijalankan oleh Gubernur. Hal ini mencakup pengambilan keputusan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
2. Keputusan dan Tindakan Rutin
Selain menjalankan tugas rutin, Plh juga dapat mengambil keputusan administratif yang bersifat rutin dan tidak berdampak strategis. Ini termasuk tindakan-tindakan yang mendukung keberlanjutan layanan publik.
3. Urusan Kepegawaian
Dalam urusan kepegawaian, Plh Gubernur dapat menetapkan sejumlah hal, seperti sasaran kerja pegawai, penilaian kinerja, pemberian cuti, kenaikan gaji berkala, serta menjatuhkan hukuman disiplin ringan.
Selain itu, Plh dapat memberikan izin belajar dan seleksi jabatan, serta mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
4. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
Plh Gubernur juga memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan berbagai urusan pemerintahan di tingkat provinsi agar tidak terjadi kekosongan kendali dalam masa peralihan.
Kewenangan Plh yang Bersifat Terbatas
Namun, meski memiliki sejumlah tugas penting, kewenangan Plh Gubernur tidak mencakup hal-hal yang bersifat strategis. Ada batasan yang perlu diperhatikan:
-
Tidak Berwenang Mengambil Keputusan Strategis:
Plh tidak dapat mengambil keputusan yang dapat mengubah status hukum, seperti menyangkut organisasi pemerintahan, alokasi anggaran, dan kebijakan kepegawaian strategis. -
Mutasi dan Pengangkatan Pegawai:
Plh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. -
Pertimbangan BKN untuk Mutasi:
Untuk melakukan mutasi kepegawaian, Plh Gubernur juga wajib menunggu pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Stabilitas Pemerintahan Jadi Prioritas
Penunjukan Dek Fadh sebagai Plh Gubernur Aceh menjadi langkah strategis pemerintah pusat agar roda pemerintahan di Aceh tetap berjalan optimal. Meski bersifat sementara, tugas yang diemban sangat penting demi menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
Selama masa penunjukan ini, publik diharapkan tetap tenang dan mendukung proses pemerintahan yang berjalan. Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga terus memantau perkembangan kesehatan Gubernur Mualem, sembari memastikan semua urusan administratif di Aceh tetap terkendali. (XRQ)
Reporter: Akil