Nukilan | Banda Aceh – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh resmi memperoleh amnesti dari negara, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memulihkan keadilan, mendorong rekonsiliasi sosial, serta menegakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penyerahan keputusan amnesti dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan, pada Sabtu (2/8/2025), disaksikan oleh staf registrasi dan pejabat lapas lainnya.
“Pemberian amnesti ini adalah bagian dari kebijakan nasional, dan kami di Lapas Banda Aceh telah melaksanakan seluruh prosedur secara cermat, baik administrasi maupun verifikasi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan amnesti terhadap WBP tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti seluruh program pembinaan secara aktif selama menjalani masa pidana,” kata Edi.
WBP yang menerima amnesti menyambut kabar pembebasannya dengan rasa haru dan syukur. Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden RI dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena telah memberikan kepada saya amnesti,” ujar WBP tersebut.
Pemberian amnesti ini merupakan salah satu bentuk intervensi kemanusiaan negara, yang juga mencerminkan pendekatan baru pemerintah dalam membina narapidana dan menyelesaikan persoalan pemasyarakatan melalui jalur non-pemidanaan. []
Reporter: Sammy