NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat memastikan Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, akan mulai dicairkan pada pekan depan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut proses pencairan direncanakan dimulai pada Senin, 20 Januari 2026, setelah dilakukan koordinasi antarkementerian.
Tito menjelaskan, koordinasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pencairan TKD ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menangani dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Menurut Tito, besaran TKD tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut akan disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah efisiensi. Pemerintah memastikan tidak ada pemangkasan anggaran TKD bagi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun ini.
“Kalau seandainya TKD 2026 itu lebih tinggi daripada hasil efisiensi 2025, ya kita pakai yang 2026. Supaya daerah punya instrumen keuangan yang cukup untuk membantu penanganan bencana, karena salah satu yang dibutuhkan tentu anggaran,” kata Tito.
Kebijakan pengembalian TKD ini telah disepakati Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Hambalang, Bogor, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam rapat tersebut turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
“Presiden memutuskan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, total anggarannya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito.
Secara rinci, Aceh bersama 23 kabupaten dan kota memperoleh pengembalian TKD sebesar Rp1,6 triliun. Sumatra Utara dengan 33 kabupaten dan kota menerima Rp6,3 triliun, sementara Sumatra Barat dengan 19 kabupaten dan kota mendapatkan Rp2,7 triliun. (xrq)

