Saturday, April 27, 2024

Dalam 5 Tahun Kedepan OJK Akan Kurangi 600 Bank Pengkreditan

Nukilan.id – Dalam lima tahun ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengurangi jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengurangan lantaran semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU itu, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham.

“Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023. Kamis (9/2/2023).

Oleh sebab itu, OJK akan mengurangi jumlah BPR dari sekitar 1.600 menjadi 1.000.

“OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600, kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi jadi hanya 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi, dan menutup BPR-BPR yang bermasalah, lanjutnya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya.

BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor.

Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Sementara nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam UU P2SK.

Perubahan nama tersebut dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan. [CNN]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img