NUKILAN.id | Jakarta – Visa menjadi dokumen resmi yang memungkinkan seseorang memasuki negara asing secara legal. Dokumen ini biasanya berisi informasi terkait tujuan, tanggal berlaku, dan durasi tinggal yang diizinkan. Namun, beberapa negara membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sehingga perjalanan ke negara tersebut menjadi lebih mudah.
Menurut data dari Visa Index, terdapat 46 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk lima negara di Eropa, yaitu Albania, Belarus, Serbia, Turkiye, dan Azerbaijan. Meski begitu, ada ketentuan berbeda untuk Azerbaijan, di mana visa dapat diperoleh melalui skema visa on arrival, yakni saat kedatangan di bandara atau perbatasan.
Durasi tinggal di setiap negara bebas visa beragam, mulai dari 15 hingga 90 hari, tergantung pada regulasi masing-masing negara. Selain itu, tujuan perjalanan juga harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh negara-negara tersebut.
– Albania: Tidak memerlukan visa.
– Belarus: Tidak memerlukan visa.
– Serbia: Tidak memerlukan visa.
– Turkiye: Tidak memerlukan visa.
– Azerbaijan: Visa tersedia melalui skema visa on arrival.
Selain negara-negara Eropa, pemegang paspor Indonesia juga dapat berkunjung ke berbagai negara lain tanpa visa. Berikut daftar lengkapnya:
– Angola
– Barbados
– Bermuda
– Brasil
– Brunei
– Kolombia
– Fiji
– Filipina
– Jepang
– Singapura
– Vietnam, dan banyak lagi.
Durasi tinggal untuk setiap negara berbeda-beda, namun umumnya berkisar antara 15 hingga 90 hari. Untuk informasi lebih lanjut, calon pelancong disarankan memeriksa regulasi terkini dari masing-masing negara tujuan.
Dengan adanya kebijakan bebas visa ini, pemegang paspor Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk menjelajahi dunia tanpa hambatan administrasi yang rumit. Namun, penting untuk memastikan dokumen perjalanan tetap sesuai dengan peraturan negara yang akan dikunjungi.