Daftar Benih Tanaman Perkebunan dari Aceh yang Sudah Varietas Unggul Nasional

Share

Nukilan.id – Benih tanaman yang tergolong tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan merupakan titik awal yang menentukan Pertumbuhan dan perkembangan tanaman, karena hal tersebut penggunaan benih tanaman yang berkualitas ikut pula menentukan produksi serta pendapatan petani.

Salah satu komoditi tanaman keras yaitu tanaman perkebunan merupakan infestasi jangka Panjang yang mana periode tanaman belum menghasilkan khususnya tanaman tahunan relative lama 4 sampai 5 tahun, disamping masa produksi juga relatif lama 10 hingga tahun.

Kepala UPTD Balai Pengawasan dan sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Habiburrahman, S.TP, M.Sc mengatakan peredaran benih tanaman perkebunan ini perlu dilakukan pengawasan mutu dan peredarannya melalui sertifikasi dimana untuk Provinsi Aceh satu-satunya lembaga yang diberi amanah secara regulasi untuk melakukan sertifikasi benih termasuk pelabelan adalah UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh.

“Provinsi Aceh mempunyai beberapa komoditi unggulan daerah untuk tanaman perkebunan antara lain kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi cengkeh, lada, nilam, pinang, pala dan serewangi,” sebut Habib kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).

Di antaranya ada beberapa komoditi Aceh telah memiliki varietas unggul yang sudah di lepas oleh Menteri Pertanian yang mana ini merupakan kekayaan genetik Aceh (plasma nutfah) yaitu nilam dengan Varietas Lhokseumawe, Varietas Tapaktuan dan Varietas Sidikalang. Nilam Aceh telah memiliki Indentifikasi Geografis (IG) karena memiliki nilai PA nya yang tinggi.

“Komoditi lain varietas unggul yang Aceh miliki adalah kopi arabika yaitu Gayo 1, Gayo 2 dan Gayo 3 dan untuk kopi juga telah memiliki IG dengan khasnya masing masing,” ujarnya.

Selain Kopi dan nilam, kata Habib, kelapa Aceh juga telah memiliki varietas unggul yaitu kelapa lampanah. Sementara komoditi yang dalam proses memperoleg IG adalah pala.

“Dalam pelaksanaan pengembangan komoditas diatas penyaluran benih harus dilakukan sertifikasi, sehingga dapat menjaga kemurnian varietas,memelihara mutu benih , memberikan jaminan kepada penggunan serta memberikan legalitas kepada produsen benih,” jelas Habib.

Evaluasi Kebun Sumber Benih Pinang Lokal Aceh Utara. (Foto: Ist)

Sementara itu, Komisi Ahli Distanbun Aceh, Nurjiah, SP mengatakan bahwa secara regulasi UPTD BPSBTPHP untuk Benih Perkebunan mengacu kepada Peraturan Menteri No 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan sehingga sertifikasi ini dibutuhkan dalam rangka melakukan penilaian terhadap kebun sumber benih tanaman agar terjaga mutu sesuai jargon Bpsb Aceh Na Berkat (Gunakan Benih Bersertifikat) terus meningkat.

Selain kebutuhan tersebut, sertifikasi ini perlu dilakukan agar mencegah terjadinya peredaran benih ilegal (tidak bersertifikat) yang bisa mengakibatkan kerugian waktu, biaya dan tenaga.

“Untuk itu diharapkan melalui adanya sertifikasi benih perkebunan dapat memberikan jaminan kepada pengguna atau pembeli benih terhadap kemurnian dan mutu benih dengan harapan agar menjaga dan meningkatan produksi tanaman perkebunan,” pungkas Nurjiah.(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News