Cek KTP Anda untuk Mencegah Penyalahgunaan untuk Pinjol, Begini Caranya

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, namun juga membuka celah bagi tindakan kejahatan, terutama dalam sektor jasa keuangan. Salah satu ancaman yang mengintai adalah penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pemilik KTP. Tanpa perlu verifikktp, judasi wajah atau swafoto, hanya dengan KTP saja, pinjaman bisa diproses dan menjerat pemilik identitas tersebut ke dalam lilitan utang.

Tentu saja, hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena kerugian yang ditimbulkan bisa sangat merugikan. Namun, bagi Anda yang khawatir KTP-nya disalahgunakan untuk pinjol, jangan panik. Ada cara mudah untuk mengetahui apakah identitas Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan Anda.

Pengecekan Melalui SLIK OJK

Untuk mengetahui status penggunaan KTP Anda dalam pinjaman online, masyarakat bisa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, Anda dapat mengecek secara online atau langsung di kantor OJK untuk memastikan apakah data pribadi Anda terdaftar dalam permohonan pinjaman.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk pengecekan melalui SLIK OJK:

Pengecekan Online

  1. Akses Situs atau Aplikasi
    Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda.
  2. Pendaftaran Akun
    Pada halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’ untuk memulai proses pengecekan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Masukkan data yang diminta seperti jenis debitur, nomor KTP, dan kode captcha. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Upload foto KTP dan foto diri Anda.
  5. Ajukan Permohonan
    Setelah semua data diisi dengan benar, klik ‘Ajukan Permohonan’.
  6. Cek Status Permohonan
    Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan di menu ‘Status Layanan’.
  7. Proses Pengajuan
    OJK akan memproses permohonan Anda dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasil pengecekan melalui email yang didaftarkan.

Pengecekan Offline

  1. Kunjungi Kantor OJK
    Anda juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Bawa dokumen seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.
  3. Proses Pengecekan
    Setelah dokumen diserahkan, OJK akan melakukan pengecekan sesuai permohonan Anda.
  4. Hasil Pengecekan
    Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan.

Dengan kemudahan ini, Anda dapat melindungi diri dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan selalu memeriksa dan melaporkan jika ada tanda-tanda penggunaan data pribadi Anda tanpa izin.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News