NUKILAN.id | Jakarta – Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah resmi dibuka. Proses pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS akan bertugas di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh negeri.
Anggota KPPS akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan digelar pada akhir tahun ini. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 203 juta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Tugas dan Masa Kerja KPPS
Masa kerja anggota KPPS dimulai dari tanggal pelantikan pada 7 November 2024 dan berlangsung hingga 8 Desember 2024. Selama periode tersebut, mereka akan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai aturan.
Gaji dan Santunan
Petugas KPPS akan mendapatkan honorarium berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang mengatur satuan biaya untuk tahapan pemilihan umum. Berikut besaran gaji yang akan diterima petugas KPPS:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Selain gaji, petugas KPPS juga mendapatkan santunan dalam kasus kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000
- Cacat permanen: Rp 30.800.000
- Luka berat: Rp 16.500.000
- Luka sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Syarat Pendaftaran KPPS
Bagi yang berminat menjadi petugas KPPS, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17-55 tahun.
- Setia pada Pancasila.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA) di laman https://siakba.kpu.go.id/. Berikut tahapan pendaftarannya:
- Buka laman SiAKBA dan buat akun.
- Isi data pribadi seperti nama, NIK, dan email.
- Aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Login kembali ke SiAKBA, kemudian lengkapi profil dan pilih kategori KPPS.
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan.
- Setelah semua data lengkap, klik “Kirim.”
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi KPU di https://kpu.go.id.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi yang akan menentukan masa depan daerah mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Editor: Akil