Camat Peusangan Diduga Aktif Terlibat Korupsi Studi Banding dan Terima Fee Ratusan Juta

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menanggapi nota pembelaan (pledoi) terdakwa Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan studi banding aparatur gampong. 

Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU menilai pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Penasehat hukum terdakwa hanya berimajinasi, seolah-olah keterangan saksi menguntungkan terdakwa. Padahal, keterangan tersebut tidak pernah disampaikan di persidangan,” tegas JPU sebagaimana tertuang dalam replik perkara No: 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna yang diterima Nukilan.

Jaksa menyebut, Teguh Mandiri Putra sebagai Camat Peusangan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik untuk mengikuti studi banding ke Jawa Timur, Bali, Bandung, hingga Medan, meskipun telah ada larangan dari Pj Bupati Bireuen. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelatihan aparatur desa dilakukan di dalam wilayah Bireuen.

Selain menandatangani SPT, jaksa mengungkapkan terdakwa juga menerima fee hasil korupsi sebesar Rp135,45 juta dari kegiatan studi banding tersebut. 

“Terdakwa bukan hanya mengetahui, tetapi juga aktif terlibat, mulai dari penandatanganan SPT, pengumpulan dana, hingga memastikan kelancaran kegiatan,” sebut JPU dalam tanggapannya dipersidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi, termasuk para keuchik, staf kantor camat, hingga Ketua BKAD Peusangan, menguatkan keterlibatan terdakwa. Bahkan, sebagian dana studi banding disebut bersumber dari pinjaman pihak ketiga karena APBG desa belum cair.

Jaksa juga menolak argumentasi kuasa hukum yang menyebut seluruh tanggung jawab ada pada Ketua BKAD.

 “Berdasarkan fakta persidangan, jelas bahwa terdakwa Teguh Mandiri Putra menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi,” jelas JPU dalam repliknya.

Jaksa menegaskan, hingga saat ini terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dinikmatinya. Karena itu, JPU tetap pada tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai surat dakwaan dan fakta persidangan.

Sidang perkara korupsi studi banding tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh di agendakan pekan depan.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News