NUKILAN.ID | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi para buronan.
“Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam DPO akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ali Rasab Lubis kepada Nukilan, Sabtu (30/8/2025).
Buronan yang ditangkap adalah Nazar Maulana (18), terpidana kasus pemerkosaan anak. Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.
Nazar sebelumnya divonis Mahkamah Syar’iyah Sabang pada 5 Maret 2025 melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab dengan hukuman penjara 165 bulan atau sekitar 13 tahun 9 bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun, pada 19 Februari 2025, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang. Dengan berpura-pura izin ke toilet, ia mendorong petugas hingga terjatuh lalu kabur. Sejak itu, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencarian sempat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di kawasan Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang, pada 19 Maret 2025. Nazar bahkan sempat terlihat, tetapi kembali berhasil meloloskan diri. Selama pelarian, ia diketahui berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan tim dalam pelacakan.
Informasi masyarakat kemudian mengungkap keberadaan Nazar di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Tim gabungan bergerak dan berhasil menangkapnya meski sempat melakukan perlawanan dengan mencoba kabur dan mendorong petugas. Setelah dilumpuhkan, ia dibawa ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Nazar Maulana dipastikan akan menjalani vonis pidana penjara yang telah dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Sabang. []
Reporter: Sammy