NUKILAN.id | Banda Aceh – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus korupsi bernilai miliaran rupiah berinisial AA (38), akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang di wilayah Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (9/4/2025).
AA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Aceh Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menjelaskan bahwa penetapan AA sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tertanggal 29 April 2024.
“Perihal Penetapan Tersangka AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016,” ungkap Ali Rasab.
Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, negara mengalami kerugian sebesar Rp12.607.479.500 akibat perbuatan tersangka.
Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditangkap, pihak Kejari Aceh Jaya telah melayangkan tiga kali panggilan secara sah dan patut kepada tersangka. Namun AA tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, sehingga kejaksaan mengambil langkah paksa.
Di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH, MH, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tamiang akhirnya melakukan operasi penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
“Melalui informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan dan mengikuti tersangka, hingga akhirnya berhasil mengamankan AA di Kuta Binjei, Aceh Timur. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejati Aceh dan akan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ali Rasab.
Ia juga mengimbau agar para DPO kasus korupsi lainnya segera menyerahkan diri.
“Melalui kesempatan ini di himbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat. Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” harap Ali Rasab.
Editor: AKil