Bupati Mirwan Dukung Percepatan Pengakuan Hutan Adat Aceh Selatan

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayah Aceh Selatan. Pernyataan itu ia sampaikan saat menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).

Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., yang mewakili Kepala Pusat Riset Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A., menjelaskan bahwa kedatangan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang telah diagendakan pada awal tahun.

“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” ujar Dr. Adli.

Ia menerangkan bahwa tanah pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah negara dan tanah adat. Untuk memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), bupati dan wali kota memiliki kewenangan membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten atau kota.

“Jika merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat maka proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari pembentukan panitia, identifikasi MHA, verifikasi, dan validasi. Hasil proses ini kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Mirwan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses percepatan pengakuan hutan adat di daerahnya.

“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan bisa lebih produktif, selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” kata Bupati Mirwan.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap memfasilitasi seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas dinas untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami siap menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai arahan dan regulasi. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.

Bupati Mirwan juga mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti dari USK, untuk berkolaborasi dalam mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat.

“Harapannya, langkah ini dapat mempercepat proses legalitas pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News