NUKILAN.ID | JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, memaparkan kondisi terkini pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dalam rapat bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu membahas langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat di berbagai daerah. Salah satu fokusnya adalah penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur minyak rakyat.
Dalam forum tersebut, Bupati Al-Farlaky menyampaikan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 796 sumur minyak tradisional telah terdata dan dilaporkan ke Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM.
“Pemkab Aceh Timur telah menginventarisasi sebanyak 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya standar keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak. Ia mengungkapkan bahwa Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang menyebabkan puluhan korban jiwa.
“Di masa lalu, Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut puluhan nyawa. Itu menjadi pelajaran penting. Kita tidak ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa proses legalisasi harus disertai dengan transformasi tata kelola energi yang mengedepankan keselamatan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga menyampaikan kepada Pak Menteri ESDM bahwa di Aceh Timur sudah mulai terbentuk koperasi dan BUMD yang bergerak di sektor migas. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, atau UKM agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” jelas Al-Farlaky.
Ia menilai kejelasan skema kelembagaan penting agar masyarakat tak hanya berperan sebagai pekerja, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan energi rakyat yang sah.
“Maka peran koperasi, BUMD, atau UKM harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, arahan dari Kementerian sangat kami harapkan,” ujarnya lagi.
Bupati Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, atas regulasi khusus yang memberi ruang legal bagi sumur minyak rakyat.
“Kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bapak Bahlil. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Akil