NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, mengeluarkan larangan bagi pelajar berusia di bawah 18 tahun untuk keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi orang tua. Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak 20 Mei 2025 dan telah mendapat persetujuan dari seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh anak usia sekolah, kecuali jika keluar rumah untuk keperluan mengaji.
“Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Ini nanti yang akan dikontrol oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri,” ujar Hadaini dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun dalam waktu dekat, penindakan akan mulai dilakukan.
Selain membatasi aktivitas malam bagi pelajar, pemerintah setempat juga mewajibkan siswa SD dan SMP menghafal Al-Qur’an. Targetnya, siswa SD dapat menghafal Juz 30, sementara siswa SMP diharapkan menghafal Juz 29 dan 30. Evaluasi program tersebut dilakukan secara rutin oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.
“Jadi, begitu tamat SMP, anak Aceh Utara minimum sudah hafal dua juz Quran,” kata Hadaini.
Kebijakan lain yang turut diberlakukan adalah larangan penggunaan handphone di satuan pendidikan, baik formal maupun pesantren, khususnya bagi anak di bawah usia 15 tahun. Hadaini menekankan, guru dan ustaz tidak diperkenankan memberikan tugas yang mengharuskan siswa menggunakan handphone.
“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan penggunaan handphone untuk anak usia di bawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Bupati Ayahwa dalam menjaga kesehatan dan konsentrasi belajar para pelajar agar mereka dapat meraih cita-cita.
“Dalam waktu dekat, akan ada penindakan di lapangan. Kami minta proaktif dari orangtua,” pungkas Hadaini.
Editor: Akil