Bupati Aceh Utara Gandeng KPA untuk Cari Solusi Penyelesian Sengketa Lahan

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, kembali menegaskan komitmennya untuk mencari penyelesaian atas konflik lahan yang melibatkan warga Cot Girek dan PTPN IV Regional 6.

Pada Jumat, 14 November 2025, Ismail A. Jalil—yang akrab disapa Ayahwa—mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta KPA berperan aktif membantu merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pihak yang terlibat.

Ayahwa menyampaikan harapan besar agar konflik agraria yang kembali memanas itu segera memiliki titik temu.

“Mudah-mudahan persoalan antara masyarakat dan PTPN bisa segera tuntas. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA, Ibu Dewi Kartika, akan berkunjung ke Aceh Utara untuk membantu penyelesaian sengketa ini,” ujarnya pada Minggu, 16 November 2025.

Sebagai langkah meredakan ketegangan, Bupati juga meminta Panitia B Kanwil BPN Aceh menunda terlebih dahulu seluruh aktivitas lapangan hingga situasi lebih kondusif. Penundaan itu dimaksudkan agar proses penataan ulang lahan dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Semua pihak, termasuk Panitia B, harap menahan diri. Jangan masuk ke lapangan dulu. Kita akan tata ulang prosesnya. Masyarakat juga saya imbau untuk tetap tenang dan pulang ke rumah masing-masing, supaya KPA bisa bekerja maksimal,” tambah Ayahwa.

Di sisi lain, Sekjen KPA Dewi Kartika menyambut positif langkah Bupati Aceh Utara yang dinilainya responsif dan mengedepankan partisipasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketenangan agar proses reforma agraria berjalan objektif.

“Kami imbau semua pihak menahan diri agar proses di lapangan dapat berjalan baik. Analisa, verifikasi, pengukuran, dan pemetaan harus dilakukan secara cermat, agar jelas mana lahan masyarakat dan mana bagian klaim PTPN,” kata Dewi.

Ia menambahkan bahwa pemetaan yang akurat menjadi kunci menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Saya mengapresiasi langkah Bupati Ayahwa yang mengambil pendekatan arif dan terbuka. Ini langkah penting untuk memberi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Konflik lahan di Cot Girek mencuat setelah PTPN IV mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Perpanjangan tersebut sebelumnya disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan kini memasuki tahap Panitia B, yang melibatkan Kanwil BPN Aceh, BPN Aceh Utara, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengukuran ulang luas HGU.

Sementara itu, warga menyatakan sebagian lahan yang mereka garap turut masuk dalam klaim PTPN, sehingga memicu ketegangan yang masih berlangsung hingga kini.

spot_img
spot_img

Read more

Local News