Bupati Aceh Timur Wajibkan Perusahaan Setor Zakat dan Infak

Share

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menyetorkan zakat dan infak, baik dari gaji karyawan maupun laba usaha. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah di daerah itu.

Kebijakan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, pemotongan zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sementara itu, infak dikenakan sebesar 1 persen bagi karyawan dengan penghasilan di bawah batas nisab.

Seluruh dana yang terkumpul nantinya wajib disalurkan melalui rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. Bupati Al-Farlaky menegaskan, kebijakan ini tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana yang terhimpun akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa, menggerakkan roda ekonomi warga, dan mendukung berbagai program sosial di Aceh Timur. Pemerintah daerah juga menjamin mekanisme pelaksanaannya berjalan mudah, termasuk pendampingan teknis oleh Baitul Mal.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News