Bupati Aceh Timur Temui KPK, Soroti Beban DAU dan Dana Migas yang Tak Transparan

Share

NUKILAN.id | Jakarta — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan sejumlah persoalan strategis yang tengah dihadapi pemerintah kabupaten, terutama terkait alokasi dana desa, partisipasi perusahaan migas, dan transparansi lifting.

Dalam keterangannya yang diterima di Aceh Timur, Selasa (6/5/2025), Iskandar menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mengalokasikan 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana desa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.

“Pemerintah daerah diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke dana desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran Pemkab Aceh Timur berkurang hingga Rp101 miliar,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Kebijakan ini dinilai cukup membebani keuangan daerah, terutama karena Aceh Timur sedang berupaya menyesuaikan diri dengan langkah efisiensi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Iskandar berharap KPK dapat menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dikaji ulang.

Lebih jauh, ia menyarankan agar porsi sharing tidak diambil langsung dari DAU, melainkan dari sektor lainnya. Hal ini bertujuan agar pembiayaan program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan tidak terganggu.

Medco dan Dana CSR yang Masih Mandek

Tak hanya soal kebijakan pusat, Bupati Iskandar juga mengangkat persoalan partisipasi perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur. Menurutnya, penyaluran participating interest (PI) dan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan tersebut masih belum optimal.

“Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” tegasnya.

Pemkab Aceh Timur, lanjut Iskandar, telah menjalin komunikasi dengan pihak Medco. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan membantu pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur,” tambahnya.

Pertanyakan Transparansi Produksi Migas

Dalam pertemuan itu, Bupati juga mengkritisi belum adanya data ril yang diterima pemerintah daerah terkait jumlah produksi migas (lifting) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur. Padahal, menurutnya, transparansi ini penting untuk perencanaan anggaran dan pembangunan daerah ke depan.

“Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. Kami ingin perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, kunjungan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Mereka turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi penguatan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah yang berlangsung pada hari yang sama.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News