Bupati Aceh Timur Minta Camat Percepat Pendataan UMKM Terdampak Banjir

Share

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak banjir.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 31 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh nomor 500.3.3/263 terkait kebutuhan data valid UMKM terdampak banjir.

Al-Farlaky menegaskan bahwa proses pendataan harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh. Hal itu penting agar pemerintah memiliki basis data yang kuat dalam menyalurkan bantuan serta merancang program pemulihan ekonomi yang tepat sasaran.

“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ungkap Al-Farlaky dilansir dari infopublik.id pada Minggu, 5 April 2026.

Dalam instruksi tersebut, para camat diminta untuk menyerahkan data kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat 9 April 2026. Data disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.

Untuk mendukung kelancaran proses di lapangan, pemerintah daerah juga menunjuk narahubung guna mempermudah koordinasi selama pengumpulan data berlangsung.

Bupati berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal, mengingat sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak saat bencana terjadi.

“Ini bagian dari upaya kita mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta seluruh camat serius dan bergerak cepat,” tandasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News