Bupati Aceh Selatan Tunda Pilchiksung di Seluruh Kecamatan

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, resmi menerbitkan surat penundaan tahapan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025.

Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 140/490/2025 tertanggal 27 Mei 2025, dengan pokok hal: Implementasi relaksasi waktu pelaksanaan tahapan pemilihan Keuchik langsung di Kabupaten Aceh Selatan.

Dilansir Nukilan.id dari surat tersebut, Bupati menyampaikan kepada para camat agar menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik dan Ketua Tuha Peut di wilayah kerja masing-masing. Penundaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya Surat Edaran Sekda Aceh Nomor 400.10/4007 Tanggal 22 April 2025, penundaan Pilchiksung terhadap Keuchik yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 – Desember 2025 sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Keuchik di Aceh.

Bupati Mirwan berharap agar para camat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh Keuchik dan Ketua Tuha Peut di wilayah masing-masing.

“Sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Sekda Aceh telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran yang bersifat umum untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, menyikapi dinamika hukum terkait masa jabatan Keuchik dan menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img

Read more

Local News