Nukilan | Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT PSU. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga setempat.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan dan pengangkutan dihentikan sementara,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Nukilan, Senin (21/7/2025).
Mirwan juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh KSU Tiega Manggis, serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengangkutan dan Penjualan yang dimiliki PT Pinang Sejati Utama.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat penghentian sementara ini turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.
Langkah penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap qanun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Reporter: Sammy