Bupati Aceh Selatan Diminta Nonaktifkan Kepala BPKD yang Terjerat Kasus Hibah Panwaslih

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh, Askhalani, mendesak Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk membebastugaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri. Syamsul saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah Panwaslih pada Pilkada 2024–2025.

“Jangan sampai pejabat yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tetap diberi keleluasaan mengelola anggaran daerah,” kata Askhalani dikutip dari AJNN, Sabtu, 22 November 2025.

Askhalani menilai Bupati Mirwan tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Sebagai kepala daerah, katanya, Mirwan semestinya segera menonaktifkan Syamsul untuk menghormati proses hukum sekaligus menjaga integritas pemerintahan.

Menurutnya, pembiaran terhadap pejabat yang tengah tersangkut masalah hukum bukan langkah yang tepat. Upaya itu, sambungnya, juga menjadi pengingat bagi aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugas.

Ia menambahkan, praktik mempertahankan pejabat bermasalah dalam jabatan masih kerap terjadi. Kondisi ini, kata Askhalani, justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Memang belum terbukti bersalah. Namun menonaktifkan pejabat bermasalah menjadi sinyal bagi pegawai lain untuk tidak main-main dengan amanah yang diembankan di pundak mereka,” ujarnya.

Syamsul Bahri sebelumnya dipanggil Kejari Aceh Selatan untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslih Aceh Selatan 2024–2025. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan terhadap jajaran Panwaslih, termasuk komisioner, bendahara, dan kepala sekretariat, sejak Agustus 2025.

Askhalani menyebut mempertahankan Syamsul dalam jabatannya dapat memunculkan anggapan bahwa kepala daerah memberikan perlindungan kepada pejabat bermasalah.***

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News