NUKILAN.id | Jantho — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan bahwa penerapan syariat Islam di wilayahnya harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tidak boleh setengah-setengah. Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam dalam program Ulama Saweu Gampong (USG) di Kecamatan Peukan Bada, Rabu (7/8/2024).
“Syariat Islam harus kita jalankan secara maksimal dan tegas, sesuai dengan tuntunan peraturan yang berlaku. Tidak bisa dijalankan hanya ketika menguntungkan saja,” ujar Muharram Idris, yang akrab disapa Syech Muharram.
Komitmen dari Hati dan Keterlibatan Tiga Pilar Gampong
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam tidak cukup hanya dengan instruksi, tetapi harus berangkat dari keikhlasan dan niat tulus. Untuk itu, ia menginstruksikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar agar menghadirkan pengajian rutin mingguan di setiap kecamatan.
“Pengajian ini harus berlaku sistem absensi, agar benar-benar dijalankan sesuai komitmen. Guru pengajian diambil dari MPU, agar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah terus hidup dan berkembang,” tegasnya.
Program ini diwajibkan diikuti oleh tiga unsur penting di tingkat gampong, yakni keuchik (kepala desa), tengku gampong, dan tuha peut (lembaga adat). Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Aceh Besar dalam membumikan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Muharram juga menyinggung rencana pelaksanaan program Pageu Gampong atau pagar kampung. Program tersebut merupakan bagian dari visi-misi pemerintahannya untuk memperkuat ketahanan sosial dan akidah masyarakat dari pengaruh negatif luar.
“Kalau di sebuah gampong masih dipelihara kemungkaran, jangan berharap akan datang kemakmuran di sana. Kita harus bersih-bersih bersama dari akar-akarnya,” katanya dengan nada tegas.
Sorotan terhadap Praktik Pertunangan Menyimpang
Selain itu, Bupati juga menyoroti praktik yang menurutnya menyimpang dari nilai-nilai syariat, yakni tren pertunangan yang menampilkan pasangan duduk bersanding di pelaminan. Fenomena ini dinilai mulai marak di Aceh Besar dan perlu segera diluruskan.
“Ini jelas bukan bagian dari syariat dan bertentangan dengan hukum Islam. Kebenaran harus ditegakkan agar adat yang keliru tidak terus berkembang,” ujarnya.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk Nasruddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas program ini. Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius serta menyebarkan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat di gampong masing-masing.
“Sosialisasi ini merupakan program pertama yang dijalankan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar saat ini,” ujar Tgk Nasruddin.
Melalui berbagai inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunjukkan keseriusannya dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan secara utuh dan berkelanjutan.
Editor: Akil