NUKILAN.ID | MEULABOH — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengultimatum sebanyak 50 kepala desa (keuchik) agar segera mengembalikan dana desa berdasarkan temuan audit sejak 2022 hingga 2025. Jika tidak dipenuhi, para kepala desa tersebut akan diberhentikan mulai 1 April 2026.
Ultimatum tersebut disampaikan Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten (rakorkab) di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kamis sore. Ia mengatakan pihak kepolisian telah memberikan tenggat waktu pengembalian hingga Maret 2026.
“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga,” katanya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat Aceh Barat terkait pengelolaan kas desa. Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi dana desa.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, total temuan dana desa yang hingga kini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.
Tarmizi menegaskan, apabila para kepala desa tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian.
Ia menyatakan, terhitung mulai 1 April 2026, sebanyak 50 kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diberhentikan apabila kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi.
Selain sanksi administratif, para kepala desa juga diingatkan akan menghadapi konsekuensi hukum jika tetap tidak mengembalikan dana desa tersebut.
Menurut Tarmizi, selama ini dirinya kerap menerima keluhan masyarakat dan tokoh desa terkait dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Namun, ia menegaskan tidak serta-merta mempercayai laporan tanpa dasar audit resmi.
“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat (hasil auditnya),” kata Tarmizi.
Ia juga menyinggung adanya kabar mengenai pejabat Inspektorat Aceh Barat yang menilai pemerintah daerah belum bersikap tegas dalam menindaklanjuti temuan audit.
“Mungkin ini sikap inspektur, bek tantang kee (jangan tantang saya),” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi dengan bahasa Aceh.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa sekaligus memastikan uang negara dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (xrq)


