Bukber dalam Pandangan Islam: Mubah, Namun Bisa Bernilai Ibadah

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tradisi buka puasa bersama atau yang dikenal dengan istilah bukber telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia setiap bulan Ramadan.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup keluarga, tetapi juga diadakan oleh kantor, sekolah, hingga komunitas pertemanan. Seiring dengan maraknya kegiatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tradisi ini.

Untuk menjawab hal tersebut, Nukilan mewawancarai Ustaz Miswal guna mengulas hukum serta nilai dari tradisi buka puasa bersama dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, bukber tidak termasuk ibadah yang secara khusus diperintahkan dalam syariat, namun juga tidak dilarang.

“Buka puasa bersama alias bukber dalam perspektif islam secara hukum dan nilai tradisi bukber dalam Islam itu adalah perkara mubah, perkara yang boleh karena dia termasuk aktivitas sosial,” ujar Ustaz Miswal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa bukber tidak harus berhenti sebagai aktivitas sosial semata. Nilainya dapat meningkat menjadi ibadah apabila diisi dengan amalan yang dianjurkan dalam syariat Islam.

“Bukber bisa bernilai ibadah jika diisi dengan hal-hal yang hal yang dianjurkan syariat. Jadi ada beberapa dalil yang mendukung hal ini. Yang pertama memberi makan orang yang berpuasa sesai sabda Rasulullah dalam hadis riwayat At-Tirmidzi yang artinya ‘Siapa yang memberikan makan kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa’,” katanya.

Selain itu, menurutnya, kegiatan buka puasa bersama juga dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial di antara sesama. Dalam tradisi masyarakat Muslim, momen berbuka puasa sering dimanfaatkan untuk kembali menyambung hubungan dengan kerabat atau teman yang lama tidak bertemu.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan anjuran Rasulullah SAW tentang pentingnya menjaga silaturahmi sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

“Yang artinya ‘barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah dia menyambung silaturahmi’. Jadi secara perspektif Islam ini bisa menjadi sarana silaturahmi dan sarana bersedekah dengan cara mentraktir orang-orang yang kita undang untuk bukber,” jelasnya.

Dengan demikian, bukber dalam pandangan Islam pada dasarnya merupakan aktivitas yang diperbolehkan atau mubah. Namun apabila dilakukan dengan niat berbagi, memberi makan orang yang berpuasa, serta memperkuat silaturahmi, kegiatan tersebut dapat bernilai ibadah dan mendatangkan keberkahan bagi yang melakukannya. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News