Budi Arie Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Pegawai Kemenkomdigi Lindungi Judi Online

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga melindungi situs judi online (judol). Hal itu disampaikan Budi Arie dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

“Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” ujar Budi Arie.

Budi Arie juga memastikan bahwa tidak ada staf khususnya yang terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak ada satu pun tenaga ahli saya yang terlibat. Tidak ada satu pun orang PROJO (Pro Jokowi) yang terlibat,” tegasnya.

Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk melindungi situs judi online. Ia juga menyatakan tidak ada aliran dana atau larangan untuk memblokir situs-situs tersebut selama masa jabatannya.

“Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judol. Tidak ada satu pun situs judol yang saya larang untuk di-takedown. Tidak ada aliran dana,” katanya.

Budi Arie menambahkan, “Saya menteri yang sangat serius memberantas judol.”

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi. Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, agen pencari situs judi, hingga penampung uang setoran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, pihaknya juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur Kemenkomdigi dalam kasus ini.

“Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,“ ujar Karyoto, Senin (25/11/2024).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana untuk para tersangka bervariasi hingga 20 tahun penjara.

Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, hingga Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News