NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan agar sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Papua dirumuskan ulang dengan menekankan aspek keterwakilan, serupa dengan pola yang diterapkan di Aceh. Usulan ini muncul setelah BRIN menilai sistem noken yang digunakan di sejumlah wilayah Papua belum efektif meredam potensi konflik.
Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian pada beberapa pelaksanaan pilkada di Papua, ditemukan adanya distorsi yang berujung pada konflik.
“Karenanya, saya mendorong pilkada di Papua itu ditekankan pada aspek keterwakilannya, bukan soal dipilih langsung atau tidak langsung,” kata Wahyu saat ditemui di Auditorium BRIN, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Wahyu, sebelum revisi Undang-Undang Otonomi Khusus, pilkada di Papua dilaksanakan melalui mekanisme tidak langsung atau dipilih oleh DPRD. Namun setelah revisi, mekanisme kembali menjadi pemilihan langsung oleh rakyat dengan menggunakan sistem noken.
Ia menjelaskan, sistem noken pada awalnya dimaksudkan untuk mencegah konflik. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan di lapangan. Selain tidak diatur secara rinci dalam regulasi, penerapan noken juga disebut tidak melalui persetujuan mayoritas orang asli Papua.
“Mestinya ada diskusi dulu, apa tetap menggunakan apa yang dirumuskan dalam otsus atau secara langsung. Tetapi, itu tidak dilalui sehingga menjadi masalah,” ujar Wahyu.
Melihat dinamika tersebut, BRIN mengusulkan agar Papua mempertimbangkan sistem seperti di Aceh, yang memadukan partai politik nasional dan partai lokal dalam proses pencalonan. Model ini dinilai dapat memperkuat aspek kesepakatan dan keterwakilan figur-figur daerah.
Wahyu mencontohkan pencalonan Muzakir Manaf pada pilkada sebelumnya di Aceh. Selain diusung Partai Gerindra, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—juga didukung partai lokal Aceh, sehingga dinilai memperkuat legitimasi dan keterwakilan di tingkat daerah.
“Ini juga akan mendorong partispasi di Papua yang lebih luas lagi. Jadi, konsen kami bukan lagi pada sebatas langsung atau tidak langsung dalam konteks Papua,” ucapnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pilkada dengan sistem noken di sejumlah wilayah Papua, mulai dari Mamberamo Tengah hingga Puncak Jaya, berakhir ricuh pada November 2024. Kericuhan dipicu oleh ketidakpuasan salah satu kubu pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menilai terjadi intervensi dalam proses pemungutan suara.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 94 orang dilaporkan terluka. Seorang perwira kepolisian juga tertusuk anak panah yang dilepaskan oleh dua kubu pendukung saat bentrokan terjadi.
BRIN menilai, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pilkada di Papua diperlukan guna mencegah konflik serupa terulang pada masa mendatang, dengan tetap memperhatikan konteks sosial dan politik setempat.


