NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, bersama Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh diundang untuk membahas empat agenda utama. Yakni Dana Transfer Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta persoalan kepegawaian.
Fadullah menekankan, Dana Otsus selama ini menjadi tulang punggung pembangunan Aceh. Oleh karena itu, keberlanjutan dana tersebut dinilai krusial demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia itu.
“Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting. Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” ujar Fadullah.
Lebih lanjut, Fadullah mendesak agar revisi UUPA dapat segera disahkan pada 2025. Ini menjadi langkah penting untuk memperpanjang masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.
Selain isu Dana Otsus, Pemerintah Aceh juga membawa persoalan kepegawaian ke hadapan Komisi II. Menurut data, sebanyak 7.367 tenaga Non-ASN dari database BKN telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Namun, masih ada 4.895 orang yang belum lulus, serta 2.941 lainnya belum terdata dalam sistem BKN.
Fadullah pun menyuarakan harapan besar agar DPR RI dapat memperjuangkan nasib tenaga Non-ASN tersebut.
“Para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025,” terang Fadullah.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Aceh mendorong agar para Non-ASN bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Tentunya, hal ini juga harus disertai dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Terkait hasil rapat, Fadullah memastikan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyosialisasikan seluruh poin penting yang telah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
“Rapat hari ini menghasilkan sejumlah masukan dari pimpinan DPR RI, Menteri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri. Kami akan segera menindaklanjutinya dan menyosialisasikan penerapan undang-undang tersebut ke daerah-daerah,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting. Dukungan DPR RI disebutnya sebagai kunci percepatan pembangunan di seluruh wilayah Aceh.
“DPR RI memberikan solusi terbaik untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Aceh,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadullah turut menyinggung sejumlah capaian pembangunan selama masa pemerintahannya. Di antaranya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,36 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64 persen, serta pertumbuhan ekonomi Aceh yang naik menjadi 4,66 persen.
Meski begitu, ia tak menampik masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah pengurangan ketergantungan terhadap Dana Otsus. Selain itu, peningkatan iklim investasi daerah juga menjadi prioritas ke depan.