Sunday, September 8, 2024
1

BPOM RI: Natrium Dehidroasetat dalam Roti Okko Bukan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan

Nukilan.id – Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Ema Setyawati mengatakan temuan BPOM terkait penggunaan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat dalam produk roti Okko membuat BPOM menghentikan produksi dan peredaran produk tersebut.

Ema menambahkan, dalam kasus ini natrium dehidroasetat digunakan sebagai bahan pengawet. Padahal natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Hal ini karena penggunaan bahan ini pada kelompok orang tertentu dengan riwayat hipersensitivitas terhadap natrium dehidroasetat dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran pencernaan,” ujar Ema Setyawati dalam konferensi pers virtual BPOM RI, Kamis (25/7/2024).

Ema menjelaskan bahwa produk roti Okko adalah produk baru yang didaftarkan ke BPOM. Dalam inspeksi BPOM berbasis risiko pada 2 Juli 2024 lalu, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Kemudian, dalam sampling dan pengujian produk di laboratorium ditemukan bahwa produk ini mengandung natrium dehidroasetat yang diuji sebagai asam dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi awal saat produk tersebut didaftarkan ke BPOM RI pada bulan Oktober 2023 lalu. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img