NUKILAN.ID | Bireuen – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa (26/8/2025). Penyerahan yang berlangsung di ruang Pidana Umum Kejari Bireuen itu merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh.
Kasus ini berawal dari penangkapan AP pada akhir Mei 2025. Ia diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketua Tim Bidang Penindakan PPNS BPOM Aceh menegaskan penyidikan ini berhasil berkat kerja sama lintas sektor. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan BPOM Aceh dalam memberantas peredaran obat ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa,” ujarnya.
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, menambahkan bahwa hingga kini belum ada indikasi jaringan peredaran obat ilegal berasal dari Aceh. Menurutnya, barang yang masuk umumnya dikirim melalui ekspedisi dari wilayah Jabodetabek dengan berbagai modus penyamaran.
“Informasi yang kami dapatkan, jaringan itu berasal dari sekitar Jabodetabek. Barang masuk melalui ekspedisi dengan menggunakan nama samaran. Kadang-kadang dikirim dengan modus sparepart motor atau mobil, lalu diselipkan barang tersebut,” ujar Yudi saat dikonfirmasi Nukilan, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Aceh bukan wilayah asal peredaran, melainkan menjadi target pasar sebagaimana provinsi lain. “Kita ini menjadi target pasar, sama seperti provinsi-provinsi lain,” ujarnya.
BPOM Aceh menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat pengawasan di jalur distribusi. Kepala BPOM Aceh bersama Kepala Kejari Bireuen juga menekankan bahwa penindakan ini tidak hanya sebatas prosedur hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan di bidang obat dan makanan. []
Reporter: Sammy